RUTENG, iNews.id – Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Yustinus Tua (29) terdakwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian istrinya, Anastasia Jelita. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan Yustinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yustinus Tua alias Sintus dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” bunyi kutipan Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Rtg dikutip Sabtu (14/6/2025).
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian itu terjadi di Kampung Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai setahun silam.
Vonis tujuh tahun penjara ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula menuntut 8 tahun penjara. Namun, JPU memilih tidak mengajukan banding.
“Pertimbangan dalam tuntutan kami seluruhnya diambil alih oleh majelis hakim. Karena vonis masih dalam batas dua pertiga, sesuai aturan kami tidak wajib banding,” kata Jaksa Wilibrodus Harum, Sabtu (14/6/2025).
Selama proses persidangan, terdakwa Yustinus didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya.
Pihak keluarga korban menyambut putusan ini dengan rasa kecewa dan frustrasi. Mereka menilai hukuman terhadap pelaku terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan.