Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Manggarai NTT Divonis 7 Tahun Penjara

Iren Leleng
Polisi saat olah TKP kasus KDRT menyebabkan korban meninggal dunia di Manggarai, NTT. (Foto: Ist)

“Kami sangat kecewa. Sejak awal, pelaku mencoba menyusun skenario seolah-olah istri bunuh diri dengan racun, padahal itu tidak benar,” kata Alfonsius Nantu, perwakilan keluarga korban.

Alfons juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.

“Sampai saat ini tidak ada permohonan maaf dari pelaku. Tidak ada itikad baik,” katanya.

Merasa keadilan belum tegak, keluarga menyatakan akan segera melakukan audiensi dengan Kejaksaan untuk mempertanyakan dasar tuntutan yang menurut mereka masih terlalu ringan.

“Kami akan sampaikan keberatan kami langsung. Bagi kami, hukuman itu tidak sebanding dengan nyawa yang hilang,” ujar Alfonsius.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Raja Salman Doakan Korban Gempa NTT: Semoga Lekas Sembuh!

4 hari lalu

Kisah Pilu Gempa NTT, Ibu dan Bayi Tewas Berpelukan Tertimbun Reruntuhan di Manggarai

5 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan Gempa di Pelabuhan Maumere, Bangunan Roboh hingga Penumpang Jatuh ke Laut

1 bulan lalu

Bikin Susah Banyak Orang, Pria di Sumsel Bakar 11 Rumah gegara Marah kepada Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal