Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Manggarai NTT Divonis 7 Tahun Penjara

Iren Leleng
Polisi saat olah TKP kasus KDRT menyebabkan korban meninggal dunia di Manggarai, NTT. (Foto: Ist)

“Kami sangat kecewa. Sejak awal, pelaku mencoba menyusun skenario seolah-olah istri bunuh diri dengan racun, padahal itu tidak benar,” kata Alfonsius Nantu, perwakilan keluarga korban.

Alfons juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.

“Sampai saat ini tidak ada permohonan maaf dari pelaku. Tidak ada itikad baik,” katanya.

Merasa keadilan belum tegak, keluarga menyatakan akan segera melakukan audiensi dengan Kejaksaan untuk mempertanyakan dasar tuntutan yang menurut mereka masih terlalu ringan.

“Kami akan sampaikan keberatan kami langsung. Bagi kami, hukuman itu tidak sebanding dengan nyawa yang hilang,” ujar Alfonsius.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
27 hari lalu

Bikin Susah Banyak Orang, Pria di Sumsel Bakar 11 Rumah gegara Marah kepada Istri

1 bulan lalu

Suami Wajib Tahu! KDRT Verbal saat Istri Hamil Bisa Berdampak pada Janin

2 bulan lalu

Mengejutkan! Ini Alasan Dede Sunandar Ngotot Mau Rujuk dengan Karen Hertatum

2 bulan lalu

Heboh! Dede Sunandar Minta Rujuk ke Istri usai Akui Selingkuh dan KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal