Anies Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata, Ini Syaratnya 

Antara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Muhammad Refi Sandi).

Selama masa PPKM Level dua Covid-19, Anies menuturkan, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/ tempat harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Masyarakat yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

Kegiatan di tempat wisata diatur agar beroperasi dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas 25 persen serta wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait.

Penerapan prokes Covid-19 dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

10 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

1 bulan lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

1 bulan lalu

Anies Minta Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pembunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal