Anies Minta Lansia Segera Vaksinasi Booster Covid-19 selama PPKM Level 2

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto: Adhita Dian)

JAKARTA, iNews.id - Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 14 Maret 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga lanjut usia (lansia) responsif dalam melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga.

"Saya mengimbau kepada semua masyarakat untuk responsif terutama pada lansia, yang belum booster pada lansia dorong untuk melakukan vaksinasi booster," kata Anies di Plaza IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Anies mengakui selama 2 bulan belakangan kasus Covid-19 varian Omicron meningkat secara masif. Namun, dia mengklaim gejalanya relatif terkendali.

"Kemudian bila terjadi keterpaparan khususnya di lansia untuk responsif dibawa ke fasilitas kesehatan. Kita memang menyaksikan 2 bulan ini Omicron itu penularannya tinggi tetapi gejalanya relatif terkendali," ujarnya.

Lebih lanjut, Anies menyebut risiko terhadap lansia lebih tinggi. Oleh karenanya, mantan Mendikbud itu lebih responsif dan lebih waspada.

"Walau begitu kalau terkena pada orang tua, risikonya sedikit lebih tinggi. Itu sebabnya saya mengajak semua untuk responsif. Selain itu ya lebih waspada saja," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Nasional
16 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
19 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal