Anies Ungkap Respons Tom Lembong soal Abolisi: Tuhan Selalu Berpihak pada Kebenaran

Danandaya Arya Putra
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan usai menjenguk Tom Lembong di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Istana soal Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Demi Persatuan Bangsa

Nasional
2 bulan lalu

Anies Temui Tom Lembong di Rutan, Bahas Langkah Selanjutnya usai Dapat Abolisi

Nasional
2 bulan lalu

Anies Datangi Rutan Cipinang, Temui Tom Lembong usai Dapat Abolisi

Nasional
2 bulan lalu

Hotman Akui Kirim Pesan WA ke Ring 1 Prabowo, Yakinkan Tom Lembong Tak Bersalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal