JAKARTA, iNews.id – Setelah sempat mangkir, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Anita akan diperiksa terkait penerbitan surat jalan atas kliennya.
Seiring pemeriksaan tersebut, santer beredar kabar sore ini Anita bakal dijebloskan ke tahanan. Penahanan tersebut salah satunya untuk memudahkan penyelidikan.
Anita Kalopaking hari ini kembali dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk yang kedua kalinya. Polri masih belum dapat memastikan apakah akan langsung menahan Anita atau belum.
“Itu nanti kewenangan penyidik Bareskrim. Ditahan atau tidaknya tersangka tergantung beberapa hal, seperti sikap kooperatif tersangka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada iNews.id, Jumat (7/8/2020).
Anita Kalopaking mendatangi pemeriksaan Bareskrim setelah dua kali sebelumnya tidak hadir dengan alasan menghadiri pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemeriksaan ini terkait surat jalan Djoko Tjandra yang membuat terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali itu leluasa kabur ke Malaysia.
Anita diduga berperan dalam penerbitan surat jalan dan surat sehat Djoko Tjandra yang diterbitkan mantan pejabat Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Anita sebelumnya telah dicegah bepergian ke keluar negeri oleh Imigrasi atas permintaan Bareskrim.