JAKARTA, iNews.id - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Anita meminta perlindungan sebagai saksi terkait kasus dugaan surat palsu untuk buronan Djoko Tjandra.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan bahwa Anita Kolopaking memang sedang didalami keterangannya terkait pengajuan perlindungan sebagai saksi hari ini. Informasi dari Anita, kata Hasto, dibutuhkan untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya diberikan perlindungan sebagai saksi.
"Iya, sedang dilakukan pendalaman informasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan LPSK. Nantinya jadi pertimbangan paripurna, apakah memang yang bersangkutan layak mendapat perlindungan sebagai saksi," kata Hasto saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Anita Kolopaking mengajukan perlindungan sebagai saksi beberapa waktu lalu pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, LPSK masih memproses permohonan perlindungan tersebut.
Sebelumnya, Anita Kolopaking absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Anita dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.