Selain itu, anjuran penggunaan pengeras suara ke dalam ini, kata Imam bertujuan guna memaksimalkan penyerapan pesan-pesan ceramah kepada jemaah di masjid.
"Jadi bukan soal keramaian, tapi bagaimana orang menyerap ceramah dengan sebaik-baiknya," ujar dia.
Dia berharap Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi yang diterbitkan DMI tanggal 11 Maret 2022 dapat membuat pesan-pesan yang disampaikan di mimbar masjid jadi lebih maksimal.
"Ini lebih kepada anjuran-anjuran yakni penggunaan speaker dalam lebih bagus," tuturnya.