Antisipasi Kelangkaan, Polri Awasi Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19 

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono menjelaskan pengawasan penjualan online obat-obatan. (Foto: Antara)

"Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo. 

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

11 jam lalu

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

11 jam lalu

Kombes Fahrurozi Diperiksa Polri terkait Dugaan Penipuan Tambang Emas Hari Ini

4 hari lalu

Apa Itu NAION, Efek Samping Bahaya Dikaitkan dengan Ozempic, Wegovy dan Zepbound?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal