JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi (MK), Anwar Usman tidak hadir dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Rapat ini membahas perkara batas usia capres-cawapres nomor 141/PUU-XXI/2023.
"Sesuai dengan putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) tidak dihadiri Yang Mulia Pak Anwar," ucap Juru Bicara sekaligus hakim MK Enny Nurbaningsih, Selasa (21/11/2023).
Anwar Usman yang merupakan Paman Gibran Rakabuming Raka mendapatkan sanksi pelanggara kode etik berat. Dia sebelumnya terbukti bersalah memutus perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Diketahui, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana.
Dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.
"Terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi". Sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang mendudukinya jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi," jelasnya.