JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas gugatan baru batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Para hakim konstitusi akan mengkaji ulang syarat usia minimum capres dan cawapres yang sebelumnya diubah MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Senin (20/11/2023).
RPH dijadwalkan usai kuasa hukum penggugat yakni Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan dokumen perbaikan permohonan perlu penyesuaian kembali. Lantas, Suhartoyo mempersilakan memperbaiki petitum tersebut sesuai keinginan penggugat, yakni batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah tingkat gubernur atau wakil gubernur.
"Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi," ujar Suhartoyo.
Hanya saja, belum diketahui apakah majelis hakim akan langsung memutus perkara dalam RPH tersebut atau melanjutkannya ke sidang pemeriksaan.
"Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama," kata Suhartoyo.