Untuk menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu ERP Jakarta, berikut penjelasan penerapan cara bayarnya. Tarif yang dikenakan, biasanya di jam-jam sibuk dan padat kendaraan, tarif yang diberlakukan akan lebih tinggi dibandingkan jam-jam biasa.
Melansir laman resmi Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ERP tidak sama dengan keharusan mobil pribadi membayar untuk masuk ke Jakarta.
Dishub DKI Jakarta sendiri mengusulkan tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900 untuk sekali melintas. Adapun, waktunya sendiri direncanakan berlaku setiap hari pukul 05.00 - 22.00 WIB.
Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruas jalan yang siap dipasang ERP. Hal ini pun tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan Jakarta, di antaranya: