Apa Itu PBI BPJS yang Pesertanya Dinonaktifkan? Ini Penjelasannya

Tim iNews.id
Ilustrasi informasi terkait PBI BPJS yang dinonaktifkan. (Foto: iNews.id)

Melansir buku 'Strategi Pembangunan Kesehatan Papua Tengah' karya Kristianus Tebai, BPJS Kesehatan terbagi menjadi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS Non-PBI. Peserta BPJS PBI adalah masyarakat miskin dan hampir miskin di mana iurannya dibayarkan pemerintah.

Sedangkan, peserta BPJS non-PBI membayar iuran secara mandiri. Mereka terdiri atas tiga jenis, yakni golongan I, II dan III di mana biaya kepesertannya dibanderol Rp150.000, Rp100.000 hingga Rp42.000.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.  

"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," kata Rizzky dalam keterangannya.
Demikian informasi PBI BPJS yang dinonaktifkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke Board of Peace

Nasional
18 hari lalu

Rapat RUU PPRT, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya BPJS

Nasional
31 hari lalu

Menlu: RI jadi Anggota Dewan Perdamaian Bentukan Trump Tanpa Bayar 1 Miliar Dolar AS

Nasional
1 bulan lalu

Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal