Apa Itu PBI BPJS yang Pesertanya Dinonaktifkan? Ini Penjelasannya

Tim iNews.id
Ilustrasi informasi terkait PBI BPJS yang dinonaktifkan. (Foto: iNews.id)

Melansir buku 'Strategi Pembangunan Kesehatan Papua Tengah' karya Kristianus Tebai, BPJS Kesehatan terbagi menjadi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS Non-PBI. Peserta BPJS PBI adalah masyarakat miskin dan hampir miskin di mana iurannya dibayarkan pemerintah.

Sedangkan, peserta BPJS non-PBI membayar iuran secara mandiri. Mereka terdiri atas tiga jenis, yakni golongan I, II dan III di mana biaya kepesertannya dibanderol Rp150.000, Rp100.000 hingga Rp42.000.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.  

"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," kata Rizzky dalam keterangannya.
Demikian informasi PBI BPJS yang dinonaktifkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

15 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

19 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

19 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal