Apa yang Dimaksud dengan Norma? Ini Pengertian, Jenis dan Tujuannya

Puti Aini Yasmin
Apa yang Dimaksud dengan Norma

JAKARTA, iNews.id - Apa yang dimaksud dengan norma menjadi pertanyaan yang keluar dalam ujian. Agar tahu dan mengerti jawabannya, ini pengertian, jenis dan tujuannya.

Di Indonesia ada banyak norma yang berlaku di masyarakat.  Norma tersebut mengatur dan mengikat masyarakat. Berikut penjelasannya.

Apa yang dimaksud dengan norma?

Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. 

Apa yang dimaksud dengan norma, yaitu aturan yang memiliki perintah dan larangan. Norma perintah adalah keharusan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu, karena akibatnya yang baik, contohnya setiap orang diharuskan melapor ke pihak berwenang jika mereka mengetahui adanya tindak pidana.

Norma larangan, yaitu keharusan bagi seseorang untuk tidak melakukan apapun karena konsekuensinya dianggap tidak menguntungkan, dan tidak dapat memberi sanksi kepada mereka yang mengorganisir, misalnya dilarang membunuh dan mencuri.

Mengapa Norma Diperlukan di Masyarakat?

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat.

Tujuan norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Prabowo Wanti-Wanti Aparat Tak Boleh Bertindak di Luar Koridor Hukum 

Nasional
9 hari lalu

Kapan Darurat Militer Bisa Diberlakukan? Ini Ketentuannya

Nasional
21 hari lalu

Soroti Isu Bansos, Chris Taufik: Hukum Pidana Itu Bersifat Pribadi, Tak Bisa Dikaitkan dengan Keluarga

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Mau Tegakkan Hukum Tak Pandang Bulu, Akademisi: Kesempatan Emas Reformasi Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal