Melansir buku ‘PKN Kelas 3 SD’ karya Rachmat dan Masan Petun, apa yang dimaksud dengan norma juga meliputi ketentuan yang mengatur setiap tingkah laku manusia yang disepakati bersama dalam suatu masyarakat.
Norma-norma yang ada dalam masyarakat adalah norma-norma agama, kesopanan, hukum dan kesusilaan.
Norma agama adalah peraturan yang berasal dari Tuhan untuk orang yang beragama agar menaati perintah Tuhan. Kalau orang tidak menaati peraturan dari Tuhan akan berdosa dan Tuhan akan menghukum orang itu. Contohnya menghormati orang tua, menyayangi teman, menghargai guru, dan sebagainya.
Norma kesopanan adalah peraturan yang dibuat ketika seseorang bergaul dengan orang lain. Orang yang melanggar norma ini tidak akan dihargai dan dihormati. Contohnya tidak boleh meludah sembarang tempat, menghormati guru, dan tidak boleh berbicara kasar kepada teman. Terdapat norma yang tertulis dan tidak tertulis di masyarakat, diantaranya adalah:
Setiap warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika sudah berumur 17 tahun.
Kepala keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK).
Orang yang menginap di salah satu kerabat di daerah lain harus melaporkan diri kepada ketua RT setempat.
Norma yang tidak tertulis dalam masyarakat
Kita harus saling menghormati sesama masyarakat antar pemeluk agama dan suku. Kita tidak boleh mengganggu ibadah kepercayaan orang lain dan tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain. Setiap orang bebas memilih agamanya. Kita tidak boleh memaksakan agama yang kita anut kepada orang lain.
Norma hukum adalah aturan atau ketentuan resmi yang dibuar oleh pemerintah. Jika ada orang yang melanggar aturan ini, akan dikenai hukuman yang tegas, contohnya dipenjara dan didenda. Norma hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku seseorang atau masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Norma susila adalah aturan yang tidak ditulis, tetapi dilakukan karena berdasarkan suara hati sendiri. Orang yang melanggar norma ini akan dijauhi oleh orang lain. Contohnya aturan tentang berpakaian yang pantas dan sesuai dengan kebiasaan masyarakat, berbicara sopan kepada orang lain, dan sebagainya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, norma telah diatur dan disepakati. Maka tujuan norma adalah sebagai berikut:
Menjadi pedoman, arahan dasar, dan tata tertib masyarakat.
Membedakan benar dan salah.
Dengan menaati norma maka akan tercipta masyarakat yang tertib, aman, rukun dan damai
Kita sudah membahas apa yang dimaksud dengan norma, selamat belajar. Semoga pembahasan ini dapat membantu pemahaman kamu