Apartemen Milik Benny Tjokro Disita Kejagung, Jumlahnya Bertambah Jadi 93 Unit

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Penyitaan kamar di Apartemen Southill, Kuningan, Jakarta Selatan milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro bertambah. Sebelumnya berjumlah 41 unit bertambah menjadi 93 unit.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, satu unit kamar seharga Rp3 miliar. Menurutnya, kamar apartemen yang disita dengan kondisi tidak berpenghuni.

"Tambah lagi jumlahnya total 93 unit di Southill, Kuningan, Jakarta Selatan juga," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (7/2/2020) dini hari.

Dia menuturkan, masih memilah apartemen mana saja yang telah terjual atau disewakan dan apartemen yang masih kosong. Selain itu ada juga apartemen yang digunakan oleh perusahaan Tbk atau terbuka sehingga perlu dibahas lebih dulu solusi terbaik tindak lanjutnya.

"Kan bisa dilihat dulu sudah ada penjualan apa belum. Kalau sudah ya harus dilindungi juga (pembeli). Bisa saja itu Tbk, kalau Tbk kan kepemilikan masyarakat juga sehingga kita sita memang punya dia (Benny Tjokro)," ucapnya.

Sebelumnya Kejagung mengumumkan penyitaan aset milik Benny Tjokrosaputro berupa 41 kamar Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Surat persetujuan penyitaan telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Surat tersebut diterima penyidik Kejaksaan Agung dengan nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tanggal 6 Februari 2020. Penyidik menduga 41 kamar di Apartemen South Hills itu terkait dengan dugaan kasus korupsi Jiwasraya. Sebelumnya Kejaksaan Agung menelusuri sejumlah aset milik Benny Tjokro di beberapa tempat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
27 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
27 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
30 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
30 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal