JAKARTA, iNews.id - Aplikasi cek bansos menjadi alat penting untuk masyarakat dalam memeriksa status penerima bantuan sosial setelah penggantian sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada tahun 2025. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos sekaligus melakukan pembaruan data jika diperlukan.
Mulai tahun 2025, pemerintah mengganti DTKS dengan sistem baru yang disebut DTSEN. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 guna memastikan pendataan penerima manfaat bansos lebih akurat dan terintegrasi.
DTSEN adalah database induk yang mencakup seluruh data sosial dan ekonomi penduduk Indonesia, menggantikan DTKS sebagai acuan utama penyaluran bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan berbagai bentuk bantuan sosial lainnya.
Dalam DTSEN, penerima bantuan diklasifikasikan berdasarkan desil kesejahteraan, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera), sehingga penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran.
Misalnya, pelajar yang berada dalam desil 1 sampai 3 mendapatkan prioritas dalam bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah, sedangkan pelajar di desil 4 masih bisa menerima bantuan jika menyertakan bukti tambahan kondisi sosial ekonomi keluarganya.
Jika terdapat kesalahan data dalam DTSEN, masyarakat dapat memperbarui atau mengubah data melalui dua jalur utama:
Pendamping Sosial: Pendamping bertugas memverifikasi dan menyanggah data yang tidak sesuai serta mengajukan pembaruan.
Partisipasi Masyarakat: Warga bisa mengajukan perubahan data melalui kelurahan atau pemerintah desa setempat, atau menggunakan aplikasi cek bansos resmi dari Kemensos.
Masyarakat dapat memantau status penerima bansos secara online dengan mengikuti langkah berikut: