Kemudian, terkait data pribadi di aplikasi PeduliLindungi, kata dosen Fakultas Hukum Unair, pemerintah harus membentuk aturan yang jelas terkait perlindungan data. Saat ini, pemerintah belum memiliki aturan yang kuat soal perlindungan data pribadi.
“Belum ada dasar hukum yang kuat yang berkaitan dengan data pribadi sehingga masih banyak potensi untuk disalahgunakan. Aspek hukum itulah yang jadi prioritas dan harus diperhatikan,” ucapnya.
Untuk itu, Aris menegaskan bahwa perlindungan data pribadi harus dilakukan bersama-sama tak hanya pemerintah. Masyarakat diminta hati-hati dan selektif memberikan data pribadi.
“Yang perlu masyarakat lakukan tentu hati-hati dan selektif dalam memberikan data pribadi. Menurut saya, yang lebih penting harus ada ketentuan yang mengatur perlindungan data pribadi itu dan mekanisme kontrol dari pemerintah,” kata Aris.