JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar 2,3 juta tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh di-PHK. Perintah Jokowi itu disampaikan kembali oleh Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Alex Denni.
Menurut Alex Denni, perintah Presiden Jokowi sudah jelas. Yaitu tidak boleh ada PHK, tetapi harus cari jalan tengah. Pedoman utama yang harus dipahami oleh publik adalah tidak boleh terjadi pemberhentian atau PHK. Sehingga 2,3 juta tenaga honorer non-ASN harus dijamin dulu agar ada kepastian untuk tetap bekerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan mengatakan kebijakan pemerintah itu layak diapresiasi karena berpihak pada kepentingan rakyat.
"Perindo sebagai partai yang berpihak pada kepentingan rakyat tentu mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak akan memberhentikan tenaga honorer non-ASN. Itu sejalan dengan visi partai kami berjuang membuat rakyat sejahtera, untuk Indonesia sejahtera," kata Yerry, Senin (10/7/2023).
Yerry Tawalujan --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- menyatakan, pembahasan yang sedang berlangsung antara pemerintah dan DPR RI membicarakan tentang penyelesaian tenaga honorer non-ASN harus berpihak pada kepentingan rakyat, yaitu tenaga honorer.