JAKARTA, iNews.id - Kerajaan Arab Saudi memutuskan penyelenggaraan haji 1441 H/2020 digelar secara terbatas karena alasan keselamatan di tengah wabah Covid-19. Keputusan itu diambil Kerajaan Arab Saudi, pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat.
Dalam putusannya tersebut, Saudi akan menggelar ibadah haji 1441H/2020M secara terbatas hanya untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat yang saat ini sudah berada di Arab Saudi.
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," kata Menag Fachrur Razi di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Menurut Menag, di tengah pandemi, keselamatan jamaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jamaah adalah hal utama.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji," kata Menag.