Diketahui, Iran mempertimbangkan untuk memungut biaya keamanan terhadap kapal-kapal tanker maupun dagang yang melintasi Selat Hormuz. Parlemen negara itu dilaporkan segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) baru tersebut.
Kantor berita ISNA melaporkan, RUU itu mengusulkan pengenaan biaya tol atau keamanan terhadap seluruh kapal.
Seorang sumber anggota parlemen Iran mengatakan, isi RUU mewajibkan pungutan biaya beserta pajak bagi setiap kapal yakni pengiriman barang, transportasi energi, serta rantai pasokan makanan yang melintasi Selat Hormuz untuk alasan keamanan.
"(Negara-negara yang mendapat manfaat dari keamanan maritim) Harus membayar biaya dan pajak kepada Iran," kata anggota parlemen tersebut, dikutip Jumat (20/3/2026).