Arab Saudi Perketat Pengawasan, Jemaah ke Tanah Suci Wajib Pakai Visa Haji

Widya Michella Nur Syahid
Arab Saudi memperketat pengawasan visa jemaah haji. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Jemaah haji diwajibkan menggunakan visa haji resmi.

"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman, Kamis (6/6/2024).

Hilman menjelaskan maraknya promosi program haji dengan visa non-haji telah menarik perhatian Arab Saudi. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi terkait penawaran tersebut.

"Mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka. Orang-orang Indonesia mengajak jemaah, berjualan program paket dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya," kata Hilman.

Menyadari hal ini, Hilman mengimbau umat Islam di Indonesia untuk tidak tergiur dengan program haji yang menggunakan visa non-haji. Beliau menegaskan data penjual program ilegal tersebut telah dimiliki oleh intelijen Arab Saudi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

 Kerajaan Arab Saudi Beri 100 Ton Kurma Premium untuk RI jelang Ramadan

Nasional
13 jam lalu

Menhaj Ungkap RI Ekspor Beras hingga Ikan ke Arab Saudi untuk Kebutuhan Jemaah Haji

Internasional
6 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Internasional
15 hari lalu

Keras! Iran Peringatkan Negara-Negara Tetangga yang Bantu Serangan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal