JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Jemaah haji diwajibkan menggunakan visa haji resmi.
"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman, Kamis (6/6/2024).
Hilman menjelaskan maraknya promosi program haji dengan visa non-haji telah menarik perhatian Arab Saudi. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi terkait penawaran tersebut.
"Mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka. Orang-orang Indonesia mengajak jemaah, berjualan program paket dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya," kata Hilman.
Menyadari hal ini, Hilman mengimbau umat Islam di Indonesia untuk tidak tergiur dengan program haji yang menggunakan visa non-haji. Beliau menegaskan data penjual program ilegal tersebut telah dimiliki oleh intelijen Arab Saudi.