Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Berpakaian saat Umrah, Partai Perindo Apresiasi dan Sambut Positif

Dimas Choirul
Masjidil Haram (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menyambut positif aturan baru pemerintah Arab Saudi terkait pakaian yang harus dikenakan bagi kaum perempuan saat melakukan umrah atau ibadah lainnya di Masjidil Haram, Makkah. 

Dalam aturan itu, jemaah perempuan boleh mengenakan pakaian yang mereka sukai selama beribadah di Masjidil Haram, termasuk umrah, tetapi tetap harus mematuhi aturan. 

Disebutkan, pakaian tersebut harus longgar atau tidak ketat, tak menggunakan pernak-pernik atau hiasan, serta menutupi tubuh.

"Itu adalah hal yang positif untuk memberi penegasan kepada kaum muslimin (laki-laki) dan muslimat (perempuan). Bahwa, dalam hal berpakaian terutama di Tanah Suci itu memang tidak boleh memberikan nuansa yang bertentangan dengan kelaziman dan kepatutan yang berlaku di Arab Saudi," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).

Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu-- menjelaskan, Islam sudah menetapkan pakaian yang harus dikenakan oleh setiap muslim dan muslimat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Menlu Belanda Minta Maaf gegara Patrick Kluivert Gagal Bawa Timnas Menang vs Arab Saudi

Seleb
24 jam lalu

Lagi Umrah, Umi Pipik Melipir ke Stadion King Abdullah Nonton Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Seleb
1 hari lalu

Orang Tua Justin Hubner Ikut Dipersulit Masuk Stadion Arab Saudi, Jennifer Coppen: Zolim Banget!

Soccer
1 hari lalu

Hasil Timnas Indonesia Vs Arab Saudi: Kebobolan Penalti, Garuda Tertinggal 1-2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal