JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menyambut positif aturan baru pemerintah Arab Saudi terkait pakaian yang harus dikenakan bagi kaum perempuan saat melakukan umrah atau ibadah lainnya di Masjidil Haram, Makkah.
Dalam aturan itu, jemaah perempuan boleh mengenakan pakaian yang mereka sukai selama beribadah di Masjidil Haram, termasuk umrah, tetapi tetap harus mematuhi aturan.
Disebutkan, pakaian tersebut harus longgar atau tidak ketat, tak menggunakan pernak-pernik atau hiasan, serta menutupi tubuh.
"Itu adalah hal yang positif untuk memberi penegasan kepada kaum muslimin (laki-laki) dan muslimat (perempuan). Bahwa, dalam hal berpakaian terutama di Tanah Suci itu memang tidak boleh memberikan nuansa yang bertentangan dengan kelaziman dan kepatutan yang berlaku di Arab Saudi," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).
Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu-- menjelaskan, Islam sudah menetapkan pakaian yang harus dikenakan oleh setiap muslim dan muslimat.