Arahan Jokowi soal Jabatan Wantimpres Mardiono: Selesaikan Dulu Masalah Internal PPP

Raka Dwi Novianto
Jokowi meminta anggota Wantimpres Mardiono menyelesaikan terlebih dahulu masalah internal PPP sebelum bicara soal rangkap jabatan. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Jokowi juga memastikan hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak PPP terkait permasalahan Suharso tersebut.

"Belum. Pak Mensesneg saja belum. Apalagi ke saya," ucapnya.

Perlu diketahui, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik. Pada pasal itu diatur anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.

Diberitakan sebelumnya, Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP oleh Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, Senin (5/9/2022). Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Ajudan: Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tak Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran

22 jam lalu

Ajudan Benarkan Jokowi Bertemu Prabowo saat MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran

3 hari lalu

Suahasil Siapkan Pos Anggaran untuk K/L Baru: Administrasi dalam Proses 

3 hari lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal