Arahan Presiden Jokowi : Tarif PCR Rp300.000, Berlaku 3 x 24 Jam untuk Pesawat

Azfar Muhammad
Warga menjalani tes PCR di klinik kesehatan. (Foto: iNews/Ervan David)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menurunkan harga tes Covid-19 metode polymerase chain reaction (PCR) hingga Rp300.000. Nantinya hasil tes PCR akan berlaku 3x24 untuk penerbangan pesawat.

"Kami sampaikan juga bahwa tentang arahan Presiden Jokowi agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. "kata Menko Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (25/10/2021)

Luhut menyebutkan mendapatkan banyak sekali masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR sebagai syarat perjalanan untuk pelaku perjalanan udara.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Nasional
7 hari lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
8 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Nasional
14 hari lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal