Arahan Purbaya, Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Anggie Ariesta
Pajak pedagang online ditunda hingga ekonomi tumbuh 6 persen (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan, penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce ditunda. Keputusan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Bimo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi para merchant di e-commerce mulai diberlakukan pada Februari 2026.

Namun, Purbaya memutuskan untuk menunda implementasinya hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar mencapai 6 persen, dari yang saat ini masih berada di kisaran 5 persen secara tahunan (year on year/yoy).

“Itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6 persen,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

“Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari, tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Telat ke Agenda Prabowo, Purbaya Ngaku Nyaris Disuruh Push Up

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Minta Purbaya Alihkan Sebagian Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun untuk LPDP

Nasional
7 jam lalu

Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi

Nasional
7 jam lalu

Rapat Bareng Pemda, Menkeu Purbaya Soroti Anggaran Mengendap di Kas Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal