Arif mengaku, pascamenonton video rekaman Brigadir J masih hidup dia tak menceritakan selain pada Hendra Kurniawan selaku atasannya hingga saat dipatsuskan. Pasalnya, ia merasakan ketakutan yang hebat.
Di situ, Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menyampaikan, alasan hakim memeriksa Arif Rachman sebagai terdakwa yang pertama diperiksa karena hakim melihat adanya kejujuran dalam diri Arif.
"Saya mau beritahu pada saudara kenapa saudara kami minta yang pertama, karena saya lihat ada kejujuran di saudara, itu sebabnya saya minta yang pertama. Saya bisa pahami bagaimana perasaan saudara ya, itu sebabnya ya kenapa kemudian biar perkara ini menjadi terbuka. Harapan kami itu, tidak lain. Itu sebabnya pada awal pertanyaan ada bantahan saudara terhadap keterangan Ferdy Sambo," ucap hakim.
Hakim menilai, keterangan Arif jujur dan berisi bantahan atas keterangan Ferdy Sambo. Maka itu, hakim meminta agar Arif membuka hal yang belum dibuka di persidangan guna membuat peristiwa kematian Brigadir J, khususnya berkaitan Obstruction of Justice menjadi gamblang.