"Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan komitmen Nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Arsul Sani dipilih Komisi III DPR menjadi hakim konstitusi usulan DPR. Arsul akan menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.
Arsul menyatakan siap melepas jabatannya di DPR, MPR, hingga PPP. Menurut Arsul, pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan itu merupakan konsekuensi atasdipilihnya dia menjadi hakim konstitusi oleh DPR.
"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).