ART Ferdy Sambo Diduga Beri Keterangan Palsu, LPSK Minta Hakim Bertindak Tegas

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu meminta hakim menindak tegas ART Ferdy Sambo yang diduga berbohong. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta hakim tegas terhadap ART Ferdy Sambo yang diduga berbohong saat bersaksi di persidangan. Hakim dinilai perlu memproses segera ancaman pidana agar memberikan efek jera. 

"Sebaiknya hakim segera memutuskan, memerintahkan jaksa untuk menproses pidana apabila ada keterangan saksi yang dinilai oleh hakim sebagai suatu kebohongan," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Senin (31/10/2022). 

Menurut Edwin, keterangan palsu itu masih dimaklumi apabila dilakukan oleh terdakwa. Namun akan menjadi fatal, lanjut Edwin, jika dilakukan oleh saksi yang memberikan keterangan. 

"Keterangan palsu tidak bisa dimaklumi pada keterangan saksi, makanya ada pidana keterangan palsu. Pidana keterangan palsu itu untuk menjerat saksi-saksi yang berdusta," ujar Edwin. 

Untuk itu, Edwin menilai perlunya efek jera yang diberikan kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan dusta tersebut. Ia pun menilai perlunya sikap Hakim memerintahkan jaksa agar melakukan proses pemeriksaan. 

"Jadi, jaksa perlu melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ditindak secara pidana. Supaya menjadi percontohan bagi saksi lain yang memberikan keterangan palsu, karena tidak cukup dengan gertakan saja," kata Edwin. 

Sebelumnya, hakim mempertanyakan perbedaan keterangan yang disampaikan ART Ferdy Sambo, Susi. Khususnya tentang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua yang sempat mengangkat tubuh Putri Candrawathi saat dia tengah sakit.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Nasional
7 hari lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Nasional
17 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Nasional
25 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal