Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral di Media Sosial 

Komaruddin Bagja
Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru (Foto: Istimewa)

Mengapa Menjadi Viral?

Beberapa faktor yang menyebabkan Peringatan Darurat Garuda Biru menjadi viral antara lain:

Kekhawatiran akan Masa Depan Demokrasi: Banyak masyarakat yang merasa khawatir terhadap perkembangan situasi politik dan hukum yang dianggap mengancam demokrasi di Indonesia. Peringatan ini menjadi simbol dari kekhawatiran tersebut.
Kemudahan Penyebaran di Media Sosial: Media sosial memungkinkan penyebaran pesan secara cepat dan luas, sehingga peringatan ini dengan mudah menjadi viral.
Dukungan dari Tokoh Publik: Sejumlah tokoh publik dan influencer ikut membagikan peringatan ini, semakin memperkuat penyebarannya.

Isu-isu Terkait Peringatan Darurat Garuda Biru

Beberapa isu yang sering dikaitkan dengan Peringatan Darurat Garuda Biru antara lain:

  • Polemik Putusan MK vs Revisi UU Pilkada: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat partai politik mengikuti Pemilu dan revisi UU Pilkada yang dianggap kontroversial menjadi salah satu pemicu munculnya peringatan ini.
  • Isu-isu Korupsi dan Penegakan Hukum: Kasus-kasus korupsi besar dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum juga menjadi latar belakang kekhawatiran yang diwakili oleh peringatan ini.
  • Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi: Pembatasan kebebasan berekspresi dan tindakan represif terhadap aktivis dan pengkritik pemerintah juga menjadi perhatian yang diangkat oleh peringatan ini.


Peringatan darurat tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap dihambat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD.

Rapat kerja Baleg ini bertujuan untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada, termasuk perubahan batas usia untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Baleg memutuskan untuk mengacu pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024, yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Kronologi Lengkap Perkenalan Inara Rusli dan Insanul Fahmi hingga Menikah Siri!

Seleb
10 jam lalu

Dituduh Zina dengan Insanul Fahmi, Inara Rusli: Cukup Allah Jadi Saksi!

Seleb
10 jam lalu

Tolak Jadi Istri Kedua, Inara Rusli Fix Tinggalkan Insanul Fahmi!

Seleb
10 jam lalu

Tangis Inara Rusli Pecah Dibohongi Insanul Fahmi, Pilih Mundur Tak Mau Jadi Istri Kedua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal