Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Anas Urbaningrum: Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Riezky Maulana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengucapkan belasungkawa atas kepergian Artidjo Alkostar.(Foto: Okezone)

Di tingkat banding, pengadilan tinggi mengkorting vonis itu menjadi 7 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, hukuman itu kembali menggelembung.

Majelis Hakim Agung yang dipimpin Artidjo mengganjar Anas dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subside 1 tahun dan 4 bulan penjara. 

Anas tak menyerah. Dia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Pada September 2020, hukuman mantan Ketua Umum HMI itu kembali dipangkas sebagaimana putusan tingkat pertama yakni 8 tahun penjara.

Anas, masih melalui tim admin, mengenang Artidjo sebagai sosok kredibel. Kendati demikian, sebagai Ketua Majelis Hakim Kasasi dalam perkaranya, putusan Artijo tidak berintegritas, karena zalim. Putusan itu dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Apakah Mas AU marah? Kemarahannya dilakukan secara hukum dan proporsional, yakni dengan mengajukan PK. Secara pribadi, Mas AU bilang tidak marah. Malah kasihan, karena Pak Artidjo berarti tidak memahami kasus hukum yang sesungguhnya,” ucap tim admin Anas.

Anas ternyata juga pernah berujar ingin menyolatkan jenazah Artidjo jika memiliki kesempatan. Sayangnya, keinginan itu sepertinya tidak akan terjadi. Anas hingga kini masih dalam penjara.

“Mas AU pernah bilang : "Semoga kelak berkesempatan takziyah dan menyolatkan ketika Pak Artidjo wafat.” Ternyata secara fisik Mas AU tidak bisa takziyah. Menyolatkan bisa dengan shalat ghaib,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Komisi III DPR Putuskan Hasil Uji 16 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Hari Ini

Nasional
5 bulan lalu

KY Usulkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM ke DPR

Nasional
6 bulan lalu

Anas Urbaningrum Kenang Sosok Suryadharma Ali: Saya Bersaksi Almarhum Orang Baik

Nasional
6 bulan lalu

Eks Hakim Agung Soroti Perkara Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal