JAKARTA, iNews.id - Aktor Revaldo Fifaldi resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penahanan dilakukan Polres Metro Jakarta Barat setelah Revaldo menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
“Sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, Senin (31/8/2026).
Dalam perkara ini, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Polisi juga menerapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
“Yaitu dengan Pasal 112 Ayat 1, kemudian 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” ujar Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan barang yang ditemukan dari Revaldo diperoleh secara ilegal dan mengandung psikotropika.