Untuk mengantisipasi kepadatan yang lebih parah, diterapkan sistem buka-tutup rest area secara situasional di sepanjang jalur. Kebijakan ini diberlakukan di rest area KM 86, KM 102, KM 130, dan KM 166 arah Cirebon, serta KM 164, KM 130, KM 101, dan KM 77 arah Jakarta.
Pengguna jalan diimbau untuk tidak berhenti di bahu jalan maupun memaksakan diri mengantre di jalur utama saat rest area penuh, karena dapat memicu perlambatan yang lebih luas.
Sebagai alternatif, pemudik dapat keluar melalui gerbang tol terdekat untuk beristirahat, tanpa dikenakan biaya tambahan saat kembali masuk tol, mengingat sistem tarif yang digunakan berbasis jarak tempuh.
Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk tetap mengutamakan keselamatan dengan menjaga jarak aman serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima sebelum melanjutkan perjalanan.