Dody menyoroti perlunya penataan ulang rest area KM 57 dan KM 62 guna memperbaiki akses keluar-masuk kendaraan dan mencegah antrean yang meluber ke badan jalan.
"Setelah arus balik, kami akan bentuk tim khusus untuk memperbaiki layout dan akses rest area agar ke depan lebih tertata," katanya.
Selain itu, Kementerian PU juga menekankan pentingnya menjaga kondisi jalan tol tetap layak fungsi selama periode arus mudik dan balik. Penanganan kerusakan jalan, seperti lubang, diminta dilakukan maksimal dalam waktu 1x24 jam agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun membahayakan pengguna jalan.