ASDP Diskon Harga Tiket 21 Persen Selama Libur Sekolah, Bebaskan Tarif Jasa Pelabuhan 

Rohman Wibowo
ASDP Indonesia Ferry menerapkan diskon 21,9 persen untuk tarif penyeberangan setelah membebaskan tarif jasa pelabuhan. (Foto: iNews)

Tujuh lintasan penyeberangan tersebut meliputi rute Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Poto Tano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, serta Sape–Labuan Bajo.

Sejalan dengan program ini, Direktur Utama ASDP, Heru Widodo menjamin bahwa seluruh unit operasional di lapangan berada dalam tingkat kesiapan optimal untuk mengantisipasi lonjakan arus penumpang dan kendaraan selama periode liburan sekolah tersebut.

"Memastikan seluruh aspek operasional berada dalam kondisi siap melayani kebutuhan masyarakat selama musim liburan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan layanan penyeberangan yang andal di tengah meningkatnya volume kendaraan dan penumpang," kata Heru.

Berikut Perincian Tarif Diskon Lintasan Merak–Bakauheni

Layanan Ekspres

- Penumpang: dari Rp84.800 menjadi Rp44.000
- Golongan II: dari Rp129.677 menjadi Rp83.616
- Golongan IVA: dari Rp749.128 menjadi Rp550.937

Layanan Reguler

- Penumpang: dari Rp22.700 menjadi Rp18.100
- Golongan II: dari Rp62.100 menjadi Rp46.400
- Golongan IVA: dari Rp481.800 menjadi Rp431.200.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Dijual Mulai dari Rp250.000 Selama Libur Sekolah

57 tahun lalu

BGN Setop Sementara Distribusi MBG Selama Libur Sekolah

57 tahun lalu

Potensi Pemborosan Rp1 Triliun per Bulan, DPR Usul MBG Disetop saat Libur Sekolah

57 tahun lalu

Traveler Merapat! Pemerintah Siapkan Ratusan Miliar untuk Diskon Perjalanan Wisata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal