JAKARTA, iNews.id – Pihak kepolisian menjelaskan alasan pengguna gas nitrous oxide atau yang dikenal dengan Whip Pink belum bisa dijerat pidana meski terbukti menyalahgunakan zat tersebut. Kok bisa?
Kasubdit III Ditippidnarkoba, Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur sanksi pidana bagi pengguna nitrous oxide sebagaimana yang diterapkan pada pengguna narkotika.
Menurutnya, dalam ketentuan hukum yang ada, penindakan hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang memproduksi maupun mengedarkan produk tersebut secara tidak sah.
"Di dalam pasal itu disebutkan hanya memproduksi dan mengedarkan. Nah, sehingga orang yang menggunakan tidak bisa dikenakan. Hanya orang yang memproduksi dan mengedarkan," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
Penjelasan itu disampaikan menyusul ramainya kasus dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang menyeret nama CD, asisten YouTuber ternama RA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CD mengaku pernah menggunakan produk tersebut. Namun, status hukumnya sebagai pengguna tidak dapat diproses pidana.