ASN Belum Bisa Pindah ke IKN dalam Waktu Dekat gegara Banyak Kementerian Dipecah

Binti Mufarida
ASN belum bisa dipindahkan ke IKN dalam waktu dekat karena banyak kementerian yang dipecah (foto: Dok. PUPR).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa dipindahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu. Sebab, pihaknya masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres). 
 
Rini menjelaskan, proses pemindahan ASN ke IKN saat ini membutuhkan waktu. Sebab, adanya perubahan struktur kementerian yang semakin banyak dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. 
 
“Pemindahan ASN, balik lagi. Karena kan kita lagi, ini kan Kementeriannya baru, desainnya juga tentunya kan berbeda. Kemarin 34 Kementerian, sekarang jadi 48 Kementerian,” ujar Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (8/1/2025). 

“Nah kalau kemarin kan tower-towernya sudah didesain 34 Kementerian, kemudian orang-orangnya juga yang mau berpindah juga kita sudah punya datanya,” kata dia.
 
Menurut Rini, perpindahan ASN ke IKN bukan hanya soal memindahkan fisik pegawai, tetapi juga terkait penataan jabatan di kementerian baru. Untuk jangka pendek, Rini menjelaskan pihaknya belum fokus pada perpindahan ASN ke IKN, termasuk penyesuaian data dan pemetaan pegawai menjadi prioritas utama. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Bisnis
16 hari lalu

Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Mulai Kantongi Sertifikat Lahan

Bisnis
16 hari lalu

Otorita IKN Tawarkan Super Tax Deduction hingga 200 Persen untuk Investor yang Bangun Fasum

Nasional
22 hari lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal