ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, Ini Sanksinya

Dita Angga
Ilustrasi ASN (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Selain FPI, masih ada beberapa organisasi lainnya yang juga terlarang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat organisasi terlarang. Larangan ini berlaku baik langsung maupun tidak langsung dari organisasi-organisasi tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” katanya dikutip dari pers rilis KemenPANRB, Kamis (1/1/2021).

Tjahjo menyebutkan bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

3 hari lalu

Pemerintah Perpanjang WFH ASN Tiap Jumat, Qodari Sebut Banyak Dampak Positif

3 hari lalu

DPR Pastikan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN meski Daerah Kesulitan Anggaran

7 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal