Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Kamis, 24 September 2026 - 07:16:00 WIB
Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 
Denny Indrayana menyoroti keterangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu disebut tidak dapat mengakses dokumen syarat calon saat proses verifikasi Pilpres. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Denny Indrayana menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait akses terhadap dokumen syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Denny mengatakan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu disebut tidak dapat mengakses dokumen syarat calon saat proses verifikasi pencalonan.

“Yang menarik adalah keterangan-keterangan dari Bawaslu, yang mengatakan mereka tidak punya akses pada saat proses verifikasi pencalonan Capres dan Cawapres,” ucap Denny dalam keterangannya setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026), malam.

Dia menambahkan, Bawaslu telah melaporkan persoalan akses tersebut sebagai pelanggaran etik KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bahkan mereka melaporkan pelanggaran etik KPU ke DKPP,” kata dia.

Denny kemudian mempertanyakan bagaimana pihak pemohon dapat mengakses dokumen persyaratan pencalonan apabila Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu saja disebut tidak dapat mengaksesnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut