JAKARTA, iNews.id - Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau asosiasi pengacara Indonesia di Amerika Serikat mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4/2024). IALA meminta MK mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
"Amicus ini merupakan salah satu bentuk mendukung pihak pemohon dari PHPU nomor 1 (Anies-Muhaimin) dan PHPU nomor 2 (Ganjar-Mahfud)," kata kuasa dan wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra.
Bhirawa melanjutkan, amicus yang diserahkan ke MK sudah melalui berbagai proses diskusi dan kajian panjang bersama para ahli di bidangnya.
"Di sini kami menyampaikan amicus bukan suatu hal yang bersifatnya instan, tapi ini merupakan suatu hasil kajian kami yang telah diselenggarakan sejak beberapa bulan lalu," kata Bhirawa.
IALA sudah melihat fenomena dugaan kecurangan pemilu sejak Oktober 2023. Pihaknya juga telah mengumpulkan fakta-fakta dari lapangan.
"Setelah kita kumpulkan sejak bulan Oktober, November, Desember, dan pada akhirnya bulan Januari, kita sudah melakukan suatu kajian yang mendalam berdasarkan landasan akademis dan fakta-fakta yang berlaku," ujar Bhirawa.