Tim Hukum Ganjar-Mahfud: MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon Tertentu

riana rizkia
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyatakan MK paling berwenang mendiskualifikasi paslon tertentu berdasarkan fakta-fakta persidangan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang paling berwenang mendiskualifikasi paslon peserta Pilpres 2024. Menurutnya, ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Todung mengatakan, sedikitnya ada 4 fakta di persidangan yang mencolok. Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.

"Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo, meski Pihak Terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya," kata dia melalui keterangan resminya, Selasa (16/4/2024). 

Ketiga, kata Todung, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan. Keempat, telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat, dan setelah hari pemungutan suara seperti yang terjadi di Sirekap. 

"Adalah hal yang tak terbantahkan bahwa Pilpres 2024 diselenggarakan atas dasar pelanggaran etika berat yang bermula dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dilanjutkan dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," katanya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
12 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
13 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
14 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal