"Tiga, aparat negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selalu bersikap netral dan tidak memihak pada pihak-pihak tertentu," katanya.
Keempat, negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak kebebasan berekspresi setiap warga negaranya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Kelima, mengutamakan pendekatan damai tanpa kekerasan dalam masa kampanye sampai dengan saat pelaksanaan pemilihan umum dan
sesudahnya.
"Keenam, menyerukan semua Perguruan Tinggi di Indonesia terlibat aktif melakukan pemantauan dan pengawasan di saat pemilihan umum," kata APTIK.
Adapun Perguruan Tinggi Katolik Indonesia yang tergabung dalam APTIK yakni, Universitas Atma Jaya Yogyakarta/Koordinator Jaringan Perguruan Tinggi APTIK, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Universitas De Lassalle Manado, Universitas Sanata Dharma, Universitas Katolik Soegijapranata, Universitas Widya Dharma Pontianak, Universitas Katolik Parahyangan, Sekolah Tinggi Kesehatan St. Vincentius a Paulo, Universitas Katolik Widya Karya Malang, Universitas Atma Jaya Makasar.
Selanjutnya, Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, STIK Stella Maris Makassar, STIKes Panti Rapih Yogyakarta, STIKES Katolik St. Elisabeth Medan, Universitas Santo Borromeus Bandung, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Universitas Katolik Dharma Cendika Surabaya, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, STIK Sint Carolus Jakarta, Universitas Katolik Weetebula, Sekolah Tinggi Kesehatan Gunung Maria Tomohon dan Universitas Katolik St. Thomas Medan.