Atasi Corona, Eks Menkes Siti Fadilah Supari Minta Pemeriksaan Massal Digalakkan

Okezone
Ilustrasi virus Corona. (Foto: Antara)

"Pak Jokowi yang baik, pada bapaklah kami semua rakyat Indonesia menggantungkan keselamatan masa depan bangsa dan negara ini. Semoga kita bisa secepatnya menang dari wabah Corona. Jangan ragu dan tetaplah yakin Allah SWT akan menolong kita semua," katanya.

Berikut Surat Lengkap Siti Fadilah Supari:

Pak Jokowi yang terhormat,
 

Bersama surat ini saya dari dalam penjara, ijinkanlah menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap bangsa kita yang sedang menghadapi wabah Corona ini.


Lewat surat ini juga, ijinkan saya menyampaikan beberapa masukan usulan beberapa hal yang sederhana saja,-- untuk memperkuat kebijakan bapak yang sudah bapak tetapkan dalam mengatasi wabah Corona ini.

Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih kepada bapak atas pendirian bapak tidak serta merta menetapkan Situasi Darurat Nasional dan tidak memberlakukan Lock Down seperti yang dilakukan di beberapa negara lain. Itu keputusan yang bijaksana untuk rakyat dan bangsa Indonesia.

Saat ini tujuan kita yang utama adalah menghentikan penularan wabah Corona sehingga dapat menurunkan angka kematian.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
5 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Internasional
2 tahun lalu

Eks Menkes Vietnam Dibui 18 Tahun gara-gara Skandal Suap Pengadaan Alat Tes Covid

Megapolitan
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Naik, 16 Pasien Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal