Karena itu, sebelum proses kehamilan harus dilakukan pemeriksaan kehamilan. "Inilah upaya kita yang harus mereformasi sistem layanan di tingkat bawah dengan membangun sistem baru. Saya kira salah satu tugas dari Presiden, ini juga bagian dari janji Presiden bahwa 14 persen penurunan stunting juga janji lain reformasi sistem kesehatan," tuturnya.
Jadi, sejalan dengan reformasi sistem kesehatan, pada saat bersamaan dilakukan upaya pencegahan stunting. "Jadi, calon-calon pengantin, orang yang mau nikah itu harus ada sertifikat nikah, meskipun wujudnya tidak harus dalam bentuk fisik sertifikat. Tetapi dilakukan penilaian kesehatan, kemudian di-approve, baru dia boleh menikah," katanya.