Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Himbara

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tanggal pemberlakuan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. (Foto: iNews.id/Anggie)

"Yang terakhir terkait dengan regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam, jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Meskipun aturan ini memperketat pengelolaan devisa di sektor SDA umum, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor ekstraktif minyak dan gas bumi (migas). 

Untuk komoditas migas, ketentuan penempatan dana tidak langsung mengikuti skema konversi 50 persen tersebut, melainkan tetap menggunakan mekanisme yang sudah berjalan saat ini.

Dengan kebijakan ini, devisa hasil ekspor migas masih diwajibkan mengendap di sistem keuangan nasional selama jangka waktu tiga bulan sebagaimana aturan lama.

Langkah penguatan DHE SDA ini diharapkan dapat menjadi amunisi tambahan bagi pemerintah dan Bank Indonesia dalam menghadapi volatilitas global dengan memastikan pasokan valas di dalam negeri, khususnya di perbankan pelat merah, tetap melimpah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Cair Dirapel Rp900 Ribu! Pemerintah Salurkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja di Akhir Tahun

7 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rp37 Triliun untuk Bayar Cicilan Kopdes Merah Putih, Pencairan Tunggu Audit BPK

13 hari lalu

Respons Menkeu Suahasil saat Ditanya soal Keraguan Publik usai Gantikan Purbaya

14 hari lalu

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Bertanda Tangan Perry Warjiyo dan Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal