Aturan Baru, Segini Besaran Uang Saku Perjalanan Dinas ASN

Tangguh Yudha
ilustrasi besaran uang saku perjalanan dinas ASN (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru terkait biaya perjalanan dinas ASN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan itu, uang saku ASN untuk perjalanan dinas luar negeri mengalami kenaikan. Sebelumnya ditetapkan 296 dolar AS hingga 792 dolar AS per hari, kini menjadi 347 dolar AS hingga 792 dolar AS per orang per hari. 

Sedangkan, uang perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp360.000 hingga Rp580.000. Jumlah ini tak mengalami perubahan.

Lalu, ada uang representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri yang tetap sebesar Rp250.000 per hari. Adapun, aturan tersebut diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
8 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
12 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
13 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal