Aturan Bebas Visa Sementara Hanya Berlaku ke 10 Negara ASEAN

Riyan Rizky
Menkumham Yasonna Laoly telah menangguhkan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. (Foto: iNews/Raka Dwi Novianto)

Lebih lanjut, Achmad menyebutkan bahwa bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. 

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengunjung kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya selama 6 bulan serta tiket pulang dari wilayah Indonesia.

"Bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing dapat memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

RI Luncurkan Global Citizenship, Eks WNI Kini Bisa Bebas Kerja dan Tinggal 

Nasional
5 bulan lalu

Warga Brasil dan Turki Bebas Visa Kunjungan ke RI Mulai Hari Ini

Internasional
6 bulan lalu

China Berlakukan Bebas Visa untuk WNI, Simak Ketentuannya!

Internasional
6 bulan lalu

Hore! China Berlakukan Bebas Visa 10 Hari untuk WNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal