Aturan Bebas Visa Sementara Hanya Berlaku ke 10 Negara ASEAN

Riyan Rizky
Menkumham Yasonna Laoly telah menangguhkan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. (Foto: iNews/Raka Dwi Novianto)

Lebih lanjut, Achmad menyebutkan bahwa bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. 

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengunjung kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya selama 6 bulan serta tiket pulang dari wilayah Indonesia.

"Bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing dapat memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 hari lalu

Paspor Indonesia Ranking 67 Terkuat di Dunia, Kalah Jauh dari Malaysia!

17 hari lalu

Paspor Singapura Jadi yang Terkuat di Dunia!

5 bulan lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

6 bulan lalu

Sah! Indonesia-Slovakia Sepakati Bebas Visa Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal