Aturan Karantina Terbaru, Pejabat Tak Dapat Ajukan Dispensasi Pengurangan Durasi

Binti Mufarida
Lokasi karantina Covid-19. (Foto Antara).

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.

Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (13/12) lalu dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
2 bulan lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Nasional
2 bulan lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

Destinasi
2 bulan lalu

Urus Visa Makin Mudah, Begini Caranya Sekarang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal