Aturan Larangan Mudik Diperluas, Satgas: Kita Cegah Klaster Mudik

Binti Mufarida
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 pelarangan mudik 22 April-5 Mei 2021. 

Sementara periode pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pasca pelarangan mudik pada 18-24 Mei 2021.

“Sebenarnya ini untuk addendum tentang apa peniadaan mudik tahun ini. Dan semula adalah 6 sampai tanggal 17 Mei itu tetap berlaku,” ungkap Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Covid-19, Hery Trianto dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Hery menjelaskan dengan melihat perkembangan atau dinamika di masyarakat yang terjadi belakangan, maka diperketat persyaratan untuk mobilitas perjalanan dengan memperpendek masa berlaku skrining PCR, swab antigen maupun 1 x 24 jam yang bisa dipergunakan sebagai syarat perjalanan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan

Nasional
6 bulan lalu

Kejagung Ungkap Kejanggalan di Sritex: Untung Signifikan, Tiba-Tiba Rugi

Health
9 bulan lalu

Argentina Keluar dari WHO, Alasannya Mengejutkan! 

Health
10 bulan lalu

Donald Trump Resmi Keluarkan AS dari WHO, Ini Alasannya!

Health
10 bulan lalu

Pasca Pandemi Covid-19, Layanan Home Care Makin Dilirik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal