Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 3, 2, dan 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 3:
- melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25% (lima puluh persen),
Level 2:
- melayani makan/minum di tempat sebesar 75%
- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Level 1:
- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas
- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 3:
- Jam beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat
Level 2:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75%
Level 1:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100%
Bioskop
Level 3:
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk